Catatan: Penghimpunan/Penerimaan Wakaf Uang diatas terdiri dari 2 (dua) kategori, sesuai Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 01 Tahun 2020 Pasal 6 dan 10, bahwa Penerimaan Wakaf Uang dari Wakif dapat dilakukan melalui Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu dan/atau Wakaf Uang untuk waktu selamanya. Khusus untuk Wakaf Untuk Jangka Waktu Tertentu (Temporer/Berjangka) akan dikembalikan ke Wakif setelah Jatuh Tempo Pengembalian sesuai jangka waktu yang telah di sepakati antara Nazhir Wakaf Uang dan Wakif.
